Home Kriminal Madas Sedarah Menolong Warga Sampang dari Pemerasa Saat Jemput Jenazah

Madas Sedarah Menolong Warga Sampang dari Pemerasa Saat Jemput Jenazah

10
0
SHARE
Madas Sedarah Menolong Warga Sampang dari Pemerasa Saat Jemput Jenazah

Sidoarjo-Memang keterlaluan dan   memilukan terjadi di ruas jalan Sedati, Sidoarjo. Seorang warga Kabupaten Sampang bernama Naiman menjadi korban tindakan brutal berupa pengeroyokan dan pemerasan oleh sekelompok orang tak dikenal.

 Saat itu ia tengah bertugas mengawal ambulans yang akan menjemput jenazah di Bandara Juanda.

Peristiwa yang sarat pelanggaran hukum dan kemanusiaan ini terjadi ketika rombongan dalam perjalanan dari Sampang menuju Surabaya. Di tengah perjalanan, kendaraan yang membawa misi duka tersebut tiba-tiba dicegat secara paksa dan ilegal oleh sekelompok orang tak dikenal.

Tanpa memiliki kewenangan hukum yang sah, kelompok pelaku tidak hanya melakukan penghentian kendaraan, tetapi juga melakukan tindakan anarkis. Korban menjadi sasaran kemarahan yang tidak berdasar, menerima perlakuan berupa kekerasan fisik (pengeroyokan) serta cacian dan makian yang sangat tidak senonoh.

Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban dipaksa menyerahkan sejumlah uang. Para pelaku mengancam akan melakukan kekerasan lebih lanjut jika permintaan uang sebesar tiga juta rupiah tidak dipenuhi.

Ironisnya, tindakan sadis ini menimpa seseorang yang sedang menjalankan amanat kemanusiaan dan adat istiadat, yakni memulangkan jenazah ke kampung halaman.

Menanggung rasa sakit fisik dan mental, Naiman akhirnya mengambil langkah hukum. Ia melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Jawa Timur, guna menuntut pertanggungjawaban pidana atas peristiwa tersebut.

Merespons kejadian meresahkan ini, tim dari MADAS Sedarah langsung turun tangan memberikan pendampingan hukum dan perlindungan kepada korban.

“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat, terlebih dalam situasi duka seperti ini. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga melukai nilai kemanusiaan,” tegas Aziz dari MADAS Sedarah, Jum'at, (17/4/2026).kemarin

Sementara warga Sidoarjo menyatakan, Bukannya ambula ketidak perlu dikawal?

Mobil ambulans yang membawa pasien darurat secara hukum wajib diprioritaskan dan tidak memerlukan pengawalan warga sipil/relawan karena dilindungi undang-undang. Pengawalan oleh warga sipil justru dapat dikenakan tilang berdasarkan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ