Home hukum Arogansi dan Premanisme Menyerang Pers: Hentikan Sekarang Juga!

Arogansi dan Premanisme Menyerang Pers: Hentikan Sekarang Juga!

47
0
SHARE
Arogansi dan Premanisme Menyerang Pers: Hentikan Sekarang Juga!

 

 

Oleh: H.Imam Kusnin Ahmad SH. Wartawan Senior Jawa Timur.

 

Aku gerah  dan marah begitu ada informasi Tiga jurnalis dianiaya dan diintimidasi. Padahal mereka  datang untuk meliput.Mereka bawa kartu pers dan niat mencarikebenaran.Namun, yang mereka dapat bukan jawaban.Tapi pengeroyokan, ancaman bunuh, dan paksaan minta maaf.

 

Insiden di PT PMM ini bukan sekadar kekerasan individu.

Ini cerminan arogansi dan premanisme yang harus dihentikan.Di negara demokrasi, pers adalah pilar yang harus dilindungi.Bukan diserang dan dibungkam.

 

Kejadian itu bermula saat para wartawan ingin meliput dugaan pengepungan dan pemukulan intel Satgas tambang ilegal.

Mereka datang ke gerbang PT PMM di Jalan Lintas Timur Air Anyir.Sudah tunjukkan identitas resmi.

Tapi, respon yang datang justru kekerasan.

 

Fredy Primadana dari tvOne mengalami luka fisik.Dua rekannya, Dedy Wahyudi dan satu lagi yang berhasil mengamankan diri, juga mengalami intimidasi parah.

Mereka dipukul, diancam akan dibunuh, dan dipaksa membuat video permintaan maaf dalam kondisi tertekan."Nyawa kami terancam, jadi kami terpaksa ikuti," ujar Fredy.

 

Ini bukan tindakan acak.

Ini aksi terkoordinasi yang menunjukkan sikap arogan.

Seolah-olah perusahaan atau pihak tertentu bisa bertindak sewenang-wenang.

Menutup kebenaran dan menghalangi hak publik tahu.Premanisme semacam ini tidak boleh ada di negara hukum.

 

Analisisnya sederhana namun menyakitkan.

Ketika pihak tertentu merasa bisa melawan hukum dengan kekerasan.Itu tandanya ada ketidakpercayaan pada transparansi.

Ada upaya menyembunyikan sesuatu yang tidak boleh diketahui publik.

Dan yang paling berbahaya, itu merusak fondasi demokrasi kita.

 

Pers memiliki hak dan kewajiban mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Pasal 4 menyatakan pers bebas dari penyensoran dan pembredelan.

Pasal 8 menegaskan wartawan mendapat perlindungan hukum saat bertugas.

 

Namun, di lapangan, perlindungan itu seringkali terasa lemah.

Kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi.Dan yang lebih memprihatinkan, seringkali pelaku tidak mendapat hukuman yang setimpal.

 

Tapi, hukum sebenarnya sudah cukup tegas.Berikut adalah produk hukum yang bisa menjerat pelaku dan otak intelektualnya:

 

Pertama, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, siapa pun yang sengaja menghambat tugas jurnalis bisa dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Ini berlaku bagi pelaku langsung maupun yang memerintahkan.

 

Kedua, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 351 tentang penganiayaan.

Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, atau lebih berat jika menyebabkan luka parah atau kematian.

Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi.

Ancaman penjara maksimal 1 tahun.

Pasal 368 tentang ancaman pembunuhan.

Ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Dan Pasal 55 tentang penyertaan dalam tindak pidana.Ini bisa menjerat otak intelektual yang merencanakan atau memerintahkan aksi tersebut.

 

Ketiga, jika ada unsur penyalahgunaan wewenang atau perlindungan dari pihak tertentu.Bisa juga dikenakan pasal lain yang relevan.

Seperti Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

Jika ada oknum aparat yang terlibat atau membiarkan.

 

Semua pasal ini bisa diterapkan secara berlapis.Sehingga pelaku dan otak di balik layar tidak bisa lepas dari tanggung jawab.

 

Insiden di Bangka ini adalah peringatan keras.Arogansi dan premanisme tidak boleh menjadi budaya.

Pers harus bebas bekerja tanpa rasa takut.Publik berhak tahu kebenaran.

 

Kepada aparat penegak hukum, usut tuntas kasus ini.Jangan biarkan pelaku lepas begitu saja.Berikan hukuman yang setimpal agar ada efek jera.Buktikan bahwa hukum di Indonesia berjalan adil dan tegas.

 

Kepada seluruh elemen masyarakat, mari kita dukung kebebasan pers.

Jangan biarkan siapa pun menyerang pilar demokrasi ini.Jika kita diam, kita membiarkan kebenaran ditutup-tutupi.

 

Mari kita bangun negara yang benar-benar demokratis.Di mana kebenaran dihargai, hukum ditegakkan, dan pers aman bertugas.

Hentikan arogansi dan premanisme sekarang juga!.Untuk Indonesia yang lebih baik dan adil.*Wallahu A'lam Bisshawab*