JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi kini menjadi sorotan luas berbagai media internasional.
Antara lain; Media The Straits Times dan Channel NewsAsia (Singapura) menyoroti penahanan para petinggi Polri dan dugaan penghapusan rekam jejak digital, Media South China Morning Post (SCMP) (Hong Kong) menyoroti luasnya target penyadapan yang tidak hanya menyasar Presiden RI, tetapi juga pejabat negara, pebisnis, LSM, hingga jurnalis, Media Associated Press (AP) menyoroti dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik serta penghapusan data log, Media TRT World dan ABC Australia menyoroti potensi ancaman terhadap keselamatan kepala negara serta stabilitas politik, dan yang lainnya.
Sorotan dari media-media internasional ini menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar dipandang sebagai perkara internal kepolisian, melainkan menyangkut keamanan nasional, stabilitas politik, dan kredibilitas demokrasi Indonesia.
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. (ASH) sebagai pemerhati sosial politik dan kebijakan publik menilai, apabila dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan, akses ilegal terhadap informasi elektronik, serta penghapusan rekam jejak digital benar terbukti, maka persoalan tersebut merupakan skandal serius yang berpotensi mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurut ASH yang juga selaku Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), bahwa penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa dasar kewenangan, prosedur hukum, dan kepentingan penegakan hukum merupakan persoalan fundamental. Sistem yang semestinya menjadi instrumen negara untuk kepentingan penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan, apalagi untuk mengakses komunikasi kepala negara dan informasi strategis nasional.
"Ini bukan persoalan biasa. Jika benar terdapat operasi penyadapan ilegal terhadap Presiden, kita sedang berbicara tentang kemungkinan penyalahgunaan instrumen kekuasaan negara dari dalam institusi yang seharusnya menjadi pelindung konstitusi. Negara tidak boleh membiarkan persoalan sebesar ini diselesaikan melalui kompromi politik maupun perlindungan jabatan," tegas ASH.
DUGAAN MAKAR DAN KONSEKUENSI KONSTITUSIONAL
ASH menegaskan, istilah makar harus ditempatkan secara hati-hati dalam kerangka hukum pidana. Pasal 193 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan unsur-unsur hukum tertentu.
Karena itu, penyadapan ilegal tidak otomatis merupakan makar. Penyidik harus membuktikan apakah terdapat maksud, tindakan permulaan pelaksanaan, serta unsur-unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan undang-undang.
Namun, apabila ditemukan bukti adanya operasi terorganisasi yang bertujuan melumpuhkan kewenangan konstitusional Presiden atau menggulingkan pemerintahan yang sah, persoalannya dapat berkembang menjadi ancaman serius terhadap negara hukum.
"Jangan sampai istilah keamanan negara dijadikan tameng untuk menutupi pelanggaran hukum. Sebaliknya, jangan pula dugaan ancaman terhadap Presiden direduksi menjadi sekadar pelanggaran administrasi. Semua harus dibongkar secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah," ujarnya.
KRISIS KEPERCAYAAN DAN UJIAN DEMOKRASI
ASH juga menilai, perhatian media internasional merupakan peringatan bahwa reputasi Indonesia sebagai negara demokrasi sedang diuji. Apabila pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan tidak berjalan, maka hak privasi warga negara, kebebasan pers, aktivitas masyarakat sipil, dan independensi lembaga negara berpotensi terancam.
Ia mendesak Presiden, Kapolri, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, serta lembaga pengawas terkait memastikan penyelidikan berjalan independen, termasuk mengungkap siapa pemberi perintah, siapa pelaksana, siapa penerima hasil penyadapan, dan siapa yang diduga menghapus rekam jejak digital.
"Presiden tidak boleh disadap secara ilegal. Rakyat juga tidak boleh hidup dalam ketakutan bahwa komunikasi pribadinya dapat dimonitor oleh kekuasaan tanpa dasar hukum. Jika aparat penegak hukum diduga menyalahgunakan kewenangan, negara wajib mengusutnya tanpa pandang bulu. Pangkat, jabatan, dan kedekatan politik tidak boleh menjadi kekebalan hukum," tegas ASH.
ASH menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi momentum reformasi pengawasan intelijen dan penegakan hukum di Indonesia.
Sebab, ancaman terbesar demokrasi bukan hanya datang dari luar kekuasaan, tetapi juga dapat muncul ketika instrumen kekuasaan negara kehilangan kendali hukum, etika, dan akuntabilitas. Negara hukum tidak boleh tunduk kepada siapa pun, termasuk mereka yang berada di lingkaran kekuasaan.[]
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi





LEAVE A REPLY