Jogja-Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) Tutup paksa warung madura karena dianggap jarak
yang terlalu dekat.
Penutupan paksa warung madura yang bertempat di Bromonilan RT. 5 RW. 05 kelurahan
Purwomartani kapanewon kalasan kabupaten sleman, terjadi pada tanggal 27 Oktober 2026. warung madura yang punya nama Saga mart itu sudah beroprasi sejak hari senin tanggal 19 oktober 2026 tepat jam 07.00 WIB.
Dari awal grand opening warung madura yang punya nama Saga Mart itu berjalan dengan lancar, kemudian pada tanggal 27 oktober 2026 sekitar jam 13.00 WIB datang puluhan orang yang mengatas namakan diri mereka sebagai anggota dari ORMAS Keluarga Madura Yogyakarta (KMY).
Orang-orang itu datang awalnya menanyakan siapa pemilik dari warung madura yang beroprasi ini, setelah diberikan jawaban lalu mereka meminta warung madura itu untuk tidak diteruskan beroprasi dengan alasan jarak yang terlalu dekat dengan lokasi warung madura lain.
"saya tidak tau soal aturan yang dibuat oleh Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) yang katanya tidak boleh dekat dibawah 300 meter, saya rasa ini tidak adil, karena yang saya tau tidak ada aturan negara yang melarang soal aturan jarak, kita cuma sama sama mencari rezeki buat anak dan istri.
Dan juga pada kenyataannya banyak di lapangan jarak antara warung madura satu dengan lainnya itu yang jaraknya kurang dari 300 meter", ucap Mukhlas sebagai pemilik dari warung madura yang ditutup paksa.
Saat itu sempat terjadi cekcok karena dari kedua belah pihak saling membenarkan diri dari
pihak yang mengaku sebagai anggota ORMAS KMY tetap menekankan penutupan karena melanggar aturan jarak sebagaimana yang mereka sebut, sementara dari pihak pemilik warung menanyakan keabsahan aturan tersebut dengan realita yang ada di lapangan.
Cekcok itu terjadi cukup lama hingga datang beberapa pejabat daerat termasuk RT, RW, perwakilah kelurahan serta ketua Kecamatan dan juga datang beberapa aparat negara termasuk kepolisian dan koramil.
"dikarenakan sama-sama kekeh mempertahankan pendapatnya maka jalan Tengah menurut saya jika mau ditutup maka tutup dua-duanya, dan jika mau buka maka tetap buka dua duanya", ucap salah satu dari perwakilah Kelurahan.
Di sisi lain Mohklas, sebagai pemilik warung madura yang dipaksa tutup itu tidak mau dengan usulan tersebut dikarenalan dia merasa dirugikan atas dana yang cukup banyak yang sudah dikeluarkannya untuk membuka warung madura itu, termasuk membayar kontrak ruko serta membelanjakan barang-barang jualan.
Hingga kini permasalaha ini belum menemukan titik Tengah yang jelas dikarenakan dari kedua belah pihak maash tetap mempertahankan pendapatnya masing-masing.





LEAVE A REPLY