Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/11/2026).
Ia diperiksa selama lima jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Sebelumnya, Nusron sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pada panggilan pertama tanggal 7 Oktober 2026, ia berhalangan karena agenda kedinasan kementerian, sementara pada pemanggilan kedua tanggal 15 Oktober 2026, ia tengah berada di luar negeri.
Menanggapi ketidakhadirannya tersebut, Nusron menegaskan bahwa perjalanannya telah melalui prosedur resmi dan mengantongi izin dari pemerintah pusat.
“Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, kami tidak mengada-ada, titik,” ujar Nusron usai pemeriksaan.
Kasus rasuah pengurusan HGB ini sendiri telah menjerat delapan orang tersangka, termasuk unsur kepala daerah, petinggi partai politik, pejabat pertanahan, hingga pihak swasta dari korporasi pengembang.
HM





LEAVE A REPLY