Home hukum UU Hukuman Mati Israel terhadap Tahanan Palestina: Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Dunia Interna

UU Hukuman Mati Israel terhadap Tahanan Palestina: Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Dunia Interna

22
0
SHARE
UU Hukuman Mati Israel terhadap Tahanan Palestina: Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Dunia Interna

By Aceng Samsul Hadi.

Gelombang keprihatinan global kembali menguat menyusul kebijakan kontroversial yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina oleh Israel. Kebijakan ini dinilai tidak hanya problematik secara hukum, tetapi juga mengancam prinsip-prinsip dasar kemanusiaan universal.

Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM berinisial ASH menegaskan bahwa dunia internasional tidak boleh tinggal diam menghadapi situasi ini. Sekitar 10.000 tahanan Palestina disebut berada dalam ancaman eksekusi dalam kurun waktu 90 hari ke depan—sebuah angka yang bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari nyawa manusia, keluarga, dan masa depan yang terancam hilang.

“Jika keadilan masih memiliki arti, maka ini adalah momen bagi dunia untuk bersuara. Diam adalah bentuk persetujuan, sementara bersuara adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan,” tegasnya.

Desakan kepada Dunia Internasional

ASH mendesak komunitas global, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak sekadar mengeluarkan pernyataan normatif. Tekanan diplomatik dan politik harus diarahkan kepada pemerintah Israel agar mencabut kebijakan tersebut.

Selain itu, ASH juga menuntut agar seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum humaniter internasional segera dihentikan. Dalam pandangan mereka, kebijakan ini berpotensi memperburuk eskalasi konflik dan memperdalam krisis kemanusiaan di kawasan.

Alasan Penolakan: Pelanggaran Berat HAM

Kebijakan hukuman mati ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, antara lain:

1. Melanggar Hak Hidup dan Keadilan Universal
Kebijakan ini bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang menjamin hak hidup sebagai hak fundamental.

2. Diskriminasi Hukum yang Nyata
Undang-undang tersebut dinilai diskriminatif karena hanya berlaku bagi warga Palestina, sementara warga Israel yang melakukan tindakan serupa terhadap Palestina tidak dikenakan aturan yang sama.

3. Bertentangan dengan Hukum Internasional
Kebijakan ini melanggar Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menjamin hak atas kehidupan dan peradilan yang adil (fair trial).

4. Prosedur Peradilan yang Bermasalah
Dalam aturan baru tersebut, pengadilan Israel dapat menjatuhkan hukuman mati tanpa perlu pengajuan dari jaksa dan tanpa keputusan bulat dari panel hakim—sebuah praktik yang jauh dari standar peradilan yang adil.

Kondisi Tahanan Palestina

Situasi ini semakin mengkhawatirkan mengingat lebih dari 9.300 warga Palestina saat ini ditahan di penjara Israel, termasuk sekitar 350 anak-anak dan 66 perempuan. Laporan dari berbagai lembaga kemanusiaan menyebut adanya praktik penyiksaan, pengabaian medis, serta kondisi penahanan yang tidak manusiawi.

Kondisi tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa kebijakan hukuman mati ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga bagian dari krisis kemanusiaan yang lebih luas.

Seruan Moral Global

Dalam penutupnya, ASH menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat internasional—negara, organisasi, media, dan masyarakat sipil—untuk bersatu menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini.

“Ini bukan sekadar isu politik atau konflik regional. Ini adalah ujian bagi nurani dunia. Apakah kita masih berdiri di atas nilai kemanusiaan, atau membiarkan ketidakadilan berlangsung tanpa perlawanan,” pungkasnya.[]